Rapat TTPS tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara Guna Mengetahui Hambatan atau Kendala Dalam Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Timor Tengah Utara

Senin, 09/12/2024 bertempat di Aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, diselenggarakan rapat TPPS guna mengetahui kendala atau hambatan dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Timor Tengah Utara, kegitan rapat TPPS tersebut di hadiri oleh Perangkat

Daerah yang menangani stunting, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan LSM.

Rapat TPPS tersebut dibuka oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Timor Tengah Utara, sekaligus membawa materi dengan judul “ Peran Stakeholder dalam Perencanaan Penanganan dan Penurunan Stunting sesuai dengan Kerangka Penerapan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting” dengan penekanan pada tiga poin penting yakni : Kondisi Stunting di Kabupaten Timor Tengah Utara, Permasalahan Dalam Penanganan Stunting dan Peran  Stakholder Dalam Penurunan Angka Stunting berdasarkan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk melihat kondisi stunting di Kabuaten Timor Tengah Utara dapat menggunakan dua sumber data yakni yang bersumber dari data e-PBGM, data SSGI dan SKI. Dimana data E-PBGM menunjukan tren penurunan dari tahun 2019 sebesar 42,58% turun sampai dengan 22,61% di tahun 2023, sementara di tahun 2024 prevalensi stunting di Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kenaikan menjadi 25,91% atau dengan kata lain dari 18.536 anak yang di timbang di bulan agustus tahun 2024 terdapat 4802 anak yang masuk dalam kategori anak stunting. Sedangkan bila di lihat dari data SSGI dan SKI menujukan bahwa prevalensi stunting sampai dengan tahun 2023 sebesar 42,7%.

Permasalahan yang menyebabkan tinggihnya prevalensi stunting di Kabupaten Timor Tengah Utara antara lain: Gizi Buruk pada Ibu dan Anak, Kurangnya Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat tentang Gizi yang baik, Kondisi sanitasi dan lingkungan, Akses terbatas ke pelayanan Kesehatan dan Masalah ekonomi.

Untuk mengatasi permasalahan permasalahan penurunan angka stunting di Kabupaten Timor Tengah Utara, maka dalam paparan yang di sampaikan oleh Kepala Bapelitbangda Kab.TTU telah menggambarkan tugas dan peran Lintas Sektor, Akademisi, LSM,BUMD BUMN dan Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2024.

Selain itu dalam pemaparannya Kepala Bapelitbangda Kab.TTU menekankan bahwa untuk menghasilkan generasi emas yang mampu bersaing di kemudian hari maka perlu memperhatikan anak-anak kita dengan memberikan makanan yang mempunyai nilai gizi tinggi serta memberikan Pendidikan yang layak kepada anak-anak kita.

Penulis : Eman Kunja


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *