One Village One Product (OVOP) Solusi Desa Sejahtera

by

in

Oleh : Maria Rofina Neonbeni Kabid Litbang pada Bapelitbangda Kab. TTU

Kefamenanu, 13 Desember 2024

Pembangunan pedesaan merupakan pembangunan berbasis pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokal kawasan pedesaan yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakteristik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman. Membangun Indonesia berarti membangun desa.Pembangunan yang berbasis pedesaan diberlakukan untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah dan sebagai solusi bagi perubahan sosial. Dalam realisasinya, pembangunan pedesaan memungkinkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan.

Pembangunan yang berbasis pedesaan diberlakukan untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah dan sebagai solusi bagi perubahan sosial. Dalam realisasinya, pembangunan pedesaan memungkinkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan.

Lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 memberi angin segar bagi pembangunan di pedesaan yangmana desa diberikan kewenangan seluas luasnya untuk mengelolah aset dan keuangannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di desa. Dampak positif dari hadirnya undang-undang ini dapat terlihat dari wajah sebagian desa di Indonesia telah menunjukan banyak perubahan dan masyarakatnya mengalami kehidupan yang lebih baik.

Banyak konsep yang dijalankan dan menjadi pengalaman terbaik dari desa-desa maju di Indonesia. Salah satu konsep yang dilaksanakan oleh desa-desa yang telah maju adalah pemberdayaan masyarakat melalui One Village One Product (OVOP). Konsep ini merupakan sebuah konsep inovasi yang sudah menunjukan keberhasilannya dalam memberdayakan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Berawal dari konsep One Person One Product (OPOP) atau satu orang satu produk menuju kepada One Village One Product (OVOP) atau satu desa satu produk.

Dalam hal ini, setiap desa memiliki satu produk unggulan yang dijadikan satu ikon yang menghidupi seluruh warga desa. Pemberdayaan masyarakat berdasarkan pemberdayaan individu atau OPOP selanjutnya akan lebih kuat dan solid, bersama- sama membentuk OVOP. Dengan demikian ciri khas desa tersebut terlihat dan memudahkan untuk bekerja sama. Dengan satu desa satu produk, akan lebih mudah pengelolaan dan pembinaannya.

Konsep ini merupakan salah satu strategi dalam upaya pengembangan potensi desa di satu wilayah untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar global. Gerakan OVOP ini dimulai di Provinsi Oita Perfecture tahun 1979 oleh Morihiko Hiramatsu. OVOP bertujuan untuk kemandirian masyarakat dan pemerintah membantu siapa yang berusaha untuk mandiri.

Ada 2 konsep dalam membangun kopentensi inti melalui pendekatan Gerakan OVOP Indonesia. Pertama, konsep membangun produk unggulan, yaitu mengembangkan produk lokal yang memiliki keunggulan dari sisi keunikan, kekhasan, kemanfaatan yang lebih besar bagi pengguna produk, serta memberikan keuntungan yang besar bagi penghasil produk tersebut. Kedua, konsep membangun kompentensi inti daerah, dalam hal ini daerah memiliki kompetensi kunci daerah yang bersangkutan dilihat dari keunikan, kekhasan daerah, kekayaan sumberdaya alam, peluang untuk menembus pasar internasional dan dampaknya bagi masyarakat luas. (Sumodiningrat dan Wulandari, 2016:209)

Hal rill dari konsep di atas adalah satu individu diberdayakan untuk menghasilkan satu produk sesuai potensi desa. Kumpulan dari produk tiap individu menjadi  produk  dari  sebuah  desa.  Sebagai  contoh,  kalau  pembaca  pernah mengunjungi wilayah Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atau wilayah Kasongan di Bantul, Provinsi DIY maka akan ditemui deretan rumah penduduk yang memproduksi dan menjual gerabah/keramik. Produksi penduduk ini disesuaikan dengan potensi desa yangmana jenis tanah desa ini mendukung pembuatan gerabah atau kerajinan lainnya dari tanah liat. Ini adalah contoh OVOP yang telah eksis sejak puluhan tahun lalu. Dengan sentuhan konsep Prof. Morihiko Hiramatsu maka pengalaman desa-desa di Indonesia di atas, dikembangkan lagi oleh pemerintah sejak tahun 2008. Banyak desa di Indonesia yang kini memproduksi kerajinan, makanan dan minuman olahan, hingga produksi pakaian tradisional. Konsep ini memberikan nilai tambah terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di desa.

Agar pendekatan OVOP berhasil maka beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah antara lain:

  1. Merubah “mindset” masyarakat bahwa usaha kelompok akan lebih baik ditingkat masyarakat desa ketimbang perseorangan / individu. Tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata namun nilai-nilai sosial juga dipertahankan sesuai karakterisitik desa. Mindset yang penting adalah OVOP juga dapat meningkatkan pendapatan secara keseluruhan, pelibatan tenaga kerja lebih banyak serta mengembangkan “brand” (merek) desa masing- masing.
  2. Pemerintah Desa perlu menetapkan produk / usaha unggulan desa sesuai potensi desa.
  3. Pemerintah Daerah perlu mendesain pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan. Penting kiranya pembinaan dan pendampingan ini dilakukan secara paripurna mulai dari pemilihan produk / usaha unggulan sesuai potensi desa sampai pada pemasaran dan berkelanjutan hingga tanpa pendampingan lagi.
  4. Pemerintah Daerah perlu selalu melakukan evaluasi terhadap setiap program/kegiatan agar dapat memahami, mendalami dan mencari jalan keluar bagi setiap masalah dan hambatan.
  5. Pemerintah Daerah perlu memikirkan sebuah badan usaha yang dikelola oleh masyarakat untuk mendampingi usaha unggulan desa dimaksud.

Sebagai contoh keberhasilan di desa lain adalah adanya akselerasi OVOP melalui BUMDes. Kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikembangkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dapat menjadi media pengembangan OVOP.

Pentingnya lembaga BUMDes, menuntut pemerintah daerah dan pemerintah desa mempersiapkan lembaga ini menjadi sebuah lembaga yang bonafit.

Pemikiran-pemikiran di atas, merupakan sebuah terobosan yang perlu dikembangkan. Jika konsep ini dilaksanakan tentu akan memberikan nilai positif bagi masyarakat di desa antara lain terjadi peningkatan ekonomi masyarakat dan pengurangan angka pengangguran di desa. Tentu banyak tantangan yang akan dihadapi namun lewat ketekunan, kerja keras, kerja sama dan dukungan seluruh stakholders dan masyarakat maka pemikiran dan konsep ini akan menjadi sebuah kenyataan. Desa akan menjadi tempat tinggal yang didambakan karena memberikan apa yang diharapkan oleh masyarakatnya yaitu kesejahteraan. Slogan “Desa Sejahtera” yang menjadi impian bersama akan terwujud.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *