Jumat, 23 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, berlangsung kegiatan konsultasi publik penyusunan 6 (enam) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi NTT dalam bentuk Focus Group Discusion (FGD), untuk 6 (enam) Kabupaten, yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Flores Timur. Dalam Forum ini tim penyusun dari Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa perlu melakukan konsultasi publik ke daerah untuk mendapatkan masukan mengenai karakteristik daerah/potensi daerah, cakupan wilayah, batas daerah dan ibu kota dari masing-masing daerah kabupaten/kota tersebut dengan para pemangku kepentingan.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT yang membacakan sambutan Gubernur Nusa Tenggara Timur, dengan narasumber Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Bapak Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah utusan dari 6 (enam) kabupaten yang memaparkan karakteristik kewilayahan di daerah masing-masing, sebagai masukkan untuk konsep awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dimaksud. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah sendiri dihadiri oleh Plt. Kepala Bapperida yang diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
Penulis : Prima Elisabeth
Editor : Tim Publikasi Bapperida Kab. TTU
0 Komentar